Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Dalam menjalankan fungsinya Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. Melakukan pengawasan terhadap:
1. Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. Penerapan ketentuan akademik;
3. Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan
tinggi;
4. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. Pelaksanaan tata tertib akademik;
6. Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. Pemberian pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada
Ketua STIT Al-Amin Indramayu;
d. Pemberian pertimbangan kepada Ketua dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. Pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. Pemberian pertimbangan kepada Ketua dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik
yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Ketua.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Ketua untuk ditindaklanjuti.
Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
Anggota Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Prodi;
b. Ketua;
c. Wakil Ketua;
d. Ketua Program Studi; dan
e. Ketua Lembaga.
Anggota Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Program Studi dipilih dari Dosen setiap Program Studi yang bersangkutan oleh senat Program Studi dan diusulkan oleh Ketua Prodi kepada Ketua.
Wakil Dosen dari setiap Prodi minimal menduduki jabatan akademik paling rendah asisten ahli.
Keanggotaan Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
Ketua dan sekretaris Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu dijabat oleh anggota Senat yang bukan Ketua.
Ketua, sekretaris, dan anggota Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu ditetapkan oleh Ketua.
Masa jabatan anggota Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Senat Akademik STIT Al-Amin Indramayu dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
SUSUNAN KELENGKAPAN SENAT AKADEMIK STIT AL AMIN INDRAMAYU
MASA BAKTI 2019 – 2024
Ketua Senat : Drs. H. Sulaiaman Hasan, MA.
Sekretaris : Waryani, M.M.,M.Pd.
Komisi I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu
Ketua : Dr. H. Armawi Charli, M.Pd.I.
Sekretaris : Drs. H. Amin Bay, M.Ag.
Komisi II Bidang Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
Ketua : Dr. H. Masduki, M.Pd.I.
Sekretaris : Agus Maksum, M.M., M.Pd.
Komisi III Bidang Sumber Daya Akademik
Ketua : Drs. Dulwahid, M.Pd.
Sekretaris : Rahma Dewi Nasution, M.IL.
Komisi IV Bidang Kebijakan Perencanaan Keuangan dan sistem informasi
Ketua : Dr. H. Ahmad, M.Ag.
Sekretaris : Drs. H. Munawar, M.M.
Komisi V Bidang Kerjasama, Alumni dan Pengembangan Usaha
Ketua : Sarwa, M.M., M.Pd.
Sekretaris : Suryawan Bagus Handoko, M.Pd.I.